oleh

Polisi Tembak Mati Residivis Kasus Curanmor

Jakarta– Seorang tersangka residivis kasus pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat tewas di tembak mati polisi. Pelaku berinisial HBL di tembak mati karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata rakitan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka HBL sudah berulang kali ditangkap petugas terkait kasus pencurian kendaraan bermotor,yakni sudah tiga kali dan HBL sempat menjadi buronan kasus yang serupa pada Juli 2019.

Pelaku ditangkap karena mencuri motor milik K di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 4 Februari 2020 lalu.

Saat mau ditangkap, yang bersangkutan (HBL) membawa senjata rakitan dan berupaya melumpuhkan anggota sehingga dengan tindakan tegas terukur, sesuai SOP, anggota melumpuhkan yang bersangkutan,” kata Yusri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).

Dalam melancarkan aksinya mencuri motor milik K, tersangka HBL dibantu tersangka HI dan E.

Tersangka HBL berperan sebagai kapten yang mengatur dan merencanakan aksi pencurian. Sedangkan tersangka HI berperan sebagai joki.

Dia (tersangka H) sudah dua ditangkap. Tersangka E masih didalami apakah residivis atau bukan. Dia (tersangka E) perannya pemetik, yang mengambil (motor) langsung,” ungkap Yusri.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus curanmor itu guna mengungkap identitas korban lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.( Erry)

Komentar

Berita Lainnya