oleh

10 Hari Mengintai,Penyeludupan Sabu Seberat 35 Kilogram asal Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Riau

Riau– Kepolisian Daerah Riau (Polda) Riau berhasil mengagalkan kasus penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional asal Negeri Jiran Malaysia yang keluar masuk perairan Indonesia menggunakan speed boat.Sepuluh hari mengintai Sabu seberat 35 kilogram akhirnya diamankan.

Dalam keterangan persnya Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Iman Setya Effendi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar pelabuhan rakyat, Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dari laporan itu,Petugas langsung melakukan pendalaman dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, Polda Riau melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau langsung berangkat guna penyelidikan lebih Intensif.

Hasil penyelidikan selama 10 hari berbuah hasil, pada Rabu pagi, 5 Februari 2020, Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang sebuah kapal cepat atau speed boat yang digunakan untuk mengangkut barang haram, tepatnya di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Sore harinya, sekira pukul 16.40 WIB, Kepolisian menemukan Speedboat berwarna biru yang diduga mengangkut barang haram ini dan langsung mengamankan dua orang tersangka, dengan inisial MA (31) dan AB (25).

“Setelah dilaksanakan interogasi cepat terhadap kedua orang tersebut, maka diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen,” kata Agung, Minggu, 9 Februari 2020.

Tim langsung melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat tersebut, maka ditemukanlah dua bungkusan besar dengan jumlah total 35 Kg shabu yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan.

Hasil pengakuan keduanya, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia.

Proses pengirimannya dikendalikan oleh Tersangka berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), S berperan menawarkan kepada MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu yang pembayarannya disepakati upah Rp 5.000.000,- per paketnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(RR/Ario)

Komentar

Berita Lainnya