Warungjurnalis, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus oknum ketua RT yang menggunakan sabu-sabu di Kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebutkan, selain ketua RT (AIK) petugas juga menangkap dua pemakai lainnya (MA dan RF) dan satu orang bandar (GS).
“Penangkapan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di kos-kosan. GGS alias Jawir berperan sebagai bandar narkoba dan ada satu orang yang diamankan yakni ketua RT 08 Utan Kayu, Matraman,” kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (10/12).
Kepada polisi, AIK mengaku alasan memakai sabu bersama bandar lantaran ada masalah keluarga.
“katanya dia sedang ada permasalahan keluarga, sehingga menggunakan itu. Sejak bulan November, dua kali menggunakan dengan warganya, warga RT dia,” tutur Erwin.
Namun, petugas akan tetap mendalaminya lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita polisi terdapat sekitar 10 gram narkotika jenis sabu.
“dalam paket kecil ada yang seharga 100 ribu dan ada yang 400 ribu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar