oleh

Jelang Perayaan Natal 2021, Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan Cek Prokes Gereja

Warungjurnalis, Jakarta – Jelang perayaan natal tiga pilar kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di sejumlah gereja.

Gereja Katolik Paroki Santo Kristoforus di Jalan Kyai Tapa, Tanjung Duren adalah satu dari empat gereja yang ditinjau untuk dilakukannya pengecekan penerapan protokol kesehatan.

Di tempat ini, tim peninjau melihat sudah adanya tempat cuci tangan, scan barcode aplikasi peduli lindungi dan batasan jarang pada tempat duduk.

“Kalau kita lihat tadi, kelihatannya hampir semua gereja sudah siap melaksanakan. Baik (barcode scan) peduli lindungi dan batasan tempat duduk. Karena memang masing-masing gereja sudah melakukan pemilahan-pemilahan terhadap tempat duduk,” ucap Camat Grogol Petamburan, Didiet Sumaryanta, Senin (20/12).

Didiet menambahkan, jika peninjauan ini dilakukan kepada gereja-geeja jelang ibadah natal.

“Tiga pilar bersama Satpol PP kita melakukan peninjauan kepada gereja-gereja yang akan melaksanakan kegiatan ibadah pada saat tanggal 24 dan 25 Desember,” tambahnya.

Kemudian petugas kembali melakukan pengecekan ke Gereja Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) Petojo. Hal yang sama juga ditemukan, kesiapan protokol kesehatan di gereja ini sudah terpenuhi.

Sementara pihak kepolisian Polsek Tanjung Duren akan melakukan pengamanan di seluruh gereja yang akan menjalankan ibadah natal. Dalam pengamanan juga akan dibantu juga oleh personil Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.

“Jadi untuk di wilayah Polsek Tanjung Duren sendiri seluruh personil kita kerahkan di pengamanan di semua titik gereja yang ada di wilayah Grogol Petamburan. Dan kita dibantu juga dari Polres Jakarta Barat dan juga Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Albertina Labobar.

Beberapa waktu lalu, Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 meminta gereja untuk membentuk Satgas Penanganan COVID-19 sebagai langkah pengendalian COVID-19 saat Hari Natal.

“Menjelang Hari Raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk satgas COVID-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik,” ujar Wiku dalam keterangan pers secara daring, Kamis (16/12).

Wiku menambahkan, pembentukan Satgas COVID-19 di gereja ini dapat terdiri dari pengurus internal gereja mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku ataupun relawan. Dirinya juga meminta setelah Satgas COVID-19 di gereja dibentuk, segera menyusun rencana kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal.

Komentar

Berita Lainnya